KPPU menilai kesamaan tingkat bunga tersebut berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha.
Namun, Hendrikus menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak tepat. “Kalau kebijakan regulator dianggap sebagai kartel, maka semua bentuk intervensi kebijakan publik bisa dituduh melanggar hukum. Ini jelas bukan kesepakatan bisnis, tapi keputusan diskresioner saya sebagai pejabat negara saat itu,” tegasnya.