Tampang

Mantan Pejabat OJK Ungkap Alasan Batas Bunga Pinjol 0,8 Persen, Bukan Kartel

19 Mei 2025 09:54 wib. 1.509
0 0
ilustrasi pinjol(iStock/ william_poter)
Sumber foto: Google

KPPU menilai kesamaan tingkat bunga tersebut berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha.

Namun, Hendrikus menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak tepat. “Kalau kebijakan regulator dianggap sebagai kartel, maka semua bentuk intervensi kebijakan publik bisa dituduh melanggar hukum. Ini jelas bukan kesepakatan bisnis, tapi keputusan diskresioner saya sebagai pejabat negara saat itu,” tegasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Video Kucing Lucu Main Balon Bikin Gemes
0 Suka, 0 Komentar, 25 Apr 2017
Keajaiban Merubah Sudut Pandang
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jan 2018
Mendaki Gunung
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mei 2024

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?