Tampang

Mantan Pejabat OJK Ungkap Alasan Batas Bunga Pinjol 0,8 Persen, Bukan Kartel

19 Mei 2025 09:54 wib. 16
0 0
ilustrasi pinjol(iStock/ william_poter)
Sumber foto: Google

KPPU menilai kesamaan tingkat bunga tersebut berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha.

Namun, Hendrikus menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak tepat. “Kalau kebijakan regulator dianggap sebagai kartel, maka semua bentuk intervensi kebijakan publik bisa dituduh melanggar hukum. Ini jelas bukan kesepakatan bisnis, tapi keputusan diskresioner saya sebagai pejabat negara saat itu,” tegasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Menikmati Keindahan Alam Pangandaran
0 Suka, 0 Komentar, 10 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?