Tampang

Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Belum Ada Bahasan, Menteri Koperasi Tegaskan Fokus Pembentukan dan Penguatan SDM

26 Mei 2025 22:55 wib. 49
0 0
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Sumber foto: Kompas.com

Jakarta – Kabar mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih menjadi teka-teki. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi terkait remunerasi maupun proses rekrutmen pengurus koperasi tersebut.

“Belum, belum ada,” ujar Budi Arie usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Pernyataan ini meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kompensasi bagi para pengurus Kopdes Merah Putih yang masih dalam tahap awal pembentukan.

Susunan pengurus Kopdes Merah Putih termaktub dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kepengurusan ini secara umum akan terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola.

Menurut ketentuan, pengurus merupakan anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi. Demikian pula, pengawas dan pengelola juga harus merupakan anggota koperasi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?