Tampang

Langgar Perjanjian, Raja Kripto Dunia Didenda Rp 73 miliar

27 Jul 2024 14:34 wib. 157
0 0
Langgar Perjanjian, Raja Kripto Dunia Didenda Rp 73 miliar
Sumber foto: Unsplash

Sebagai perusahaan yang beroperasi di pasar kripto, Coinbase diharapkan memiliki standar tinggi dalam mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh regulator. Kesalahan yang dilakukan oleh CBPL adalah sebuah peringatan bahwa tindakan ketidakpatuhan dapat berdampak serius bagi perusahaan dan juga bagi stabilitas pasar secara keseluruhan.

   Oleh sebab itu, memperbaiki tata kelola perusahaan dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan harus menjadi prioritas utama bagi Coinbase atau perusahaan lain yang beroperasi di sektor yang sama. Hal ini tidak hanya untuk memastikan bahwa integritas pasar tetap terjaga, tetapi juga untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.