Di Makassar, harga bawang putih mencapai sekitar Rp33 ribu per kilogram di tingkat pedagang dan sekitar Rp40 ribu per kilogram di tingkat pengecer dalam kondisi sudah bersih. Di Medan, harga bawang putih sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), yaitu sebesar Rp32 ribu per kilogram. Sementara di Lampung, harga bawang putih masih tinggi, berkisar sekitar Rp40 ribu per kilogram.
Fanshurullah menegaskan bahwa KPPU akan terus melakukan pemantauan harga bahan pokok secara berkala di berbagai daerah di Indonesia dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya manipulasi harga serta penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu, dan juga untuk menjaga stabilitas komoditas pangan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menyebutkan bahwa harga bawang putih tak kunjung turun karena minimnya realisasi impor komoditas tersebut. Menurutnya, tingginya harga bawang putih di dalam negeri bukan disebabkan oleh kenaikan harga bawang putih di negara asal, yakni China, melainkan karena kurang optimalnya manajemen impor bawang putih di dalam negeri.
Tito Karnavian menegaskan bahwa masalah harga bawang putih ini terletak pada para importir yang telah mendapatkan izin impor namun belum merealisasikan impornya sesuai dengan target. Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk memastikan para pelaku usaha merealisasikan impor bawang putih sesuai dengan izin yang telah diberikan. Karnavian juga menekankan bahwa jika impor bawang putih sudah masuk ke dalam negeri, maka segera didistribusikan. Selain itu, jika impor sudah direalisasikan namun ada tindakan penahanan pasokan untuk menaikkan harga, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penimbunan barang yang dapat dikenai sanksi pidana.