Tampang

Dedi Mulyadi: Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

25 Mar 2025 14:55 wib. 39
0 0
Kunjungan wajib pajak ke Kantor Samsat Soekarno Hatta di Kota Bandung, Jawa Barat meningkat setelah diberlakukannya program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025).
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Samsat tetap beroperasi pada hari Minggu (23/3/2025) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.

"Samsat tetap melakukan pelayanan. Apabila ada kekurangan, saya mohon maaf, itu akan menjadi koreksi untuk ke depan," kata Dedi melalui unggahan di media sosial yang telah dikonfirmasi oleh Kompas.com.

Solusi Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas

Salah satu kendala yang sering dihadapi wajib pajak adalah pembayaran pajak kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Biasanya, wajib pajak harus menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan, yang sering kali sulit diperoleh.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?