Penyetoran dana sebesar Rp 2,1 miliar tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara tegas dan konsisten guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di masa yang akan datang.