Trisna Sutisna adalah mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis lima tahun dan empat bulan penjara, denda sebanyak Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar atas kasus korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya selama tahun anggaran 2018-2020.
Sementara Elly Tri Pangestu, yang merupakan eks Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), mendapat hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 10 ribu dolar Singapura.
Itong Isnaini Hidayat, yang dulunya merupakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dihukum lima tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 390 juta.
Wahyudi Hardi, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, juga mendapat vonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta atas tindak korupsi yang dilakukannya yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.