Tampang

KPK Menyetor Rp 2,1 Miliar ke Kas Negara Terkait Pembayaran Denda dari 4 Koruptor

25 Apr 2024 11:42 wib. 54
0 0
KPK Menyetor Rp 2,1 Miliar ke Kas Negara Terkait Pembayaran Denda dari 4 Koruptor
Sumber foto: google

Sementara Elly Tri Pangestu, yang merupakan eks Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), mendapat hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 10 ribu dolar Singapura.

Itong Isnaini Hidayat, yang dulunya merupakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dihukum lima tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 390 juta.

Wahyudi Hardi, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, juga mendapat vonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta atas tindak korupsi yang dilakukannya yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Penyetoran dana sebesar Rp 2,1 miliar tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara tegas dan konsisten guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi di masa yang akan datang.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pesona Wisata Paralayang di Ponorogo
0 Suka, 0 Komentar, 1 Feb 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?