Tampang

Kejaksaan Agung Sita 2 Mobil Mewah Milik Suami Sandra Dewi

21 Apr 2024 07:03 wib. 52
0 0
Kejaksaan Agung Sita 2 Mobil Mewah Milik Suami Sandra Dewi
Sumber foto: google

Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan tegas dengan menyita dua mobil mewah yang diduga milik suami dari artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Sitaan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memerangi korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Menurut keterangan yang dihimpun, kejaksaan agung berhasil menyita dua buah mobil mewah jenisToyota Vellfire dan Lexus. yang diduga merupakan aset dari tersangka Harvey Moeis. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat Harvey Moeis adalah suami dari artis terkenal Sandra Dewi. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan ini sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

Penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kejaksaan agung berusaha untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Tindakan ini juga sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar tidak semena-mena dalam melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Sandra Dewi sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penyitaan mobil-mobil mewah yang diduga milik suaminya. Namun, sebagai seorang publik figur, Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan dukungan serta kerjasama dalam proses hukum yang sedang berjalan. Keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum sangat penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?