Penyerahan pengelolaan aset tambang timah kepada Kementerian BUMN juga dilihat sebagai langkah ke depan dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset tambang menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan produksi dan pemanfaatan sumber daya alam yang secara tepat dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung telah memberikan contoh nyata dalam menjaga aset negara dan melindungi kepentingan publik dengan menyerahkan pengelolaan aset tambang timah kepada Kementerian BUMN. Langkah ini sekaligus memberikan sinyal positif kepada para pelaku usaha dan investor bahwa pemerintah sangat serius dalam menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan investasi di sektor pertambangan.
Sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi, Kementerian BUMN diharapkan juga akan memberikan informasi yang jelas dan terperinci terkait pengelolaan 5 smelter yang baru dipegangnya. Informasi terkait proses pengelolaan, aliran keuangan, penggunaan sumber daya, dan dampak ekonomi dari 5 smelter tersebut diharapkan dapat diungkap dengan transparan agar masyarakat dan stakeholder terkait dapat memantau dengan baik pengelolaan aset tambang timah oleh Kementerian BUMN.
Selain itu, dalam mengelola 5 smelter tambang timah, Kementerian BUMN juga diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap peran masyarakat sekitar dan karyawan dalam keberlangsungan produksi. Langkah ini dapat berupa program pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat lokal, dan keberlanjutan ekonomi daerah sekitar smelter. Dengan melibatkan masyarakat lokal dan karyawan dalam pengelolaan dan manfaat dari tambang timah, keberlangsungan produksi dapat lebih terjamin dan memberikan dampak sosial-ekonomi yang merata di sekitar lokasi tambang.