3. Smelter PT Tinindo Internusa (Tinindo)
4. Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
5. Smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, sedangkan 4 sisanya berada di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kementerian dan peserta rapat lainnya memberikan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menitipkan aset tersebut kepada Kementerian BUMN. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pengelolaan tetap harus dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga demi keberlangsungan ekonomi pekerja dan masyarakat sekitar.