Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi asing. Melalui reformasi kebijakan, seperti pengurangan regulasi dan peningkatan kemudahan berusaha, negara ini berhasrat untuk menjadi tujuan investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara. Namun, satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah meningkatkan FDI berarti “menjual” aset-aset penting nasional kepada pihak asing.
Kedaulatan ekonomi adalah konsep yang sangat penting bagi sebuah negara, termasuk Indonesia. Kedaulatan ini mencakup kemampuan untuk mengatur dan mengelola sumber daya serta sektor-sektor strategis tanpa campur tangan dari pihak luar. Ketika FDI datang, banyak yang beranggapan bahwa ada potensi kehilangan kontrol terhadap sektor-sektor yang krusial. Misalnya, dalam konteks pertanian, makanan, dan air, penguasaan oleh perusahaan asing dapat berdampak negatif terhadap ketahanan pangan dan sumber daya alam.
Sementara itu, beberapa pihak berargumen bahwa menjemput FDI justru diperlukan untuk mendekatkan diri pada teknologi dan praktik bisnis yang lebih efisien. Dengan adanya kolaborasi antara kapabilitas lokal dengan keahlian dari perusahaan asing, dapat tercipta inovasi yang dapat memajukan ekonomi nasional. Namun, hal ini memerlukan pengawasan yang ketat dan kebijakan yang jelas dari pemerintah untuk memastikan bahwa FDI tidak menggeser kepentingan nasional.