Selain itu, perseroan juga melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer. Tidak hanya itu, Indofarma juga terlibat dalam aktivitas pinjaman online (fintech) dan penampungan dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak terlaporkan dalam laporan keuangan, serta digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Tindakan Indofarma dan PT IGM yang terjerat dalam praktik fraud ini memberikan dampak yang signifikan bagi keberlangsungan perusahaan. Potensi kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah mengindikasikan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, termasuk para investor dan konsumen.
Sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Indofarma memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga keberlangsungan operasional dan reputasinya. Praktik-praktik fraud yang dilakukan oleh perusahaan dapat menciptakan ketidakstabilan, ketidakpercayaan, serta kerugian dari sudut pandang finansial dan non-finansial bagi para pemangku kepentingan.