Tampang

Sri Mulyani : Tarif Cukai Rokok 2019 Jangan Dinaikkan

16 Mei 2018 16:09 wib. 1.193
0 0
Sri Mulyani : Tarif Cukai Rokok 2019 Jangan Dinaikkan

Tampang.com – Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, pemerintah yang diwakilkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2019. Hal itu menjadikan industry tembakau (IHT) semakin terpuruk dan kenaikkan yang terjadi dapat memberikan dampak yang besar bagi penjualan rokok pedagang eceran.

Kekhawatiran tersebut disampakan oleh Ketua Bidang Penelitian dan pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sjukrianto. Ia menyatakan bahwa kenaikkan cukai rokok yang terjadi dalam 3-4 tahun terakhir selalu dilakukan oleh pemerintah dan hal itu memberikan dampak yang terjadi di masyarakat khususnya pendapatan dari penjualan rokok.

“Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan. Tapi pendapatan masyarakat juga belum naik,” jelasnya kembali.

Dengan diberlakukannya tarif cukai rokok yang mencapai 10,04 persen di tahun ini, hal ini memberikan dampak terhadap penjualan rokok dikalangan pedagang eceran.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kita Semua 'Berhubungan'...
0 Suka, 0 Komentar, 8 Mar 2018
Mengapa Kita Harus Liburan?
0 Suka, 0 Komentar, 26 Des 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?