Berbicara mengenai pajak dalam transaksi emas, mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan diwajibkan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai buyback.
Meningkatnya harga emas dan buyback pada Sabtu, 27 Juli 2024, tidak terlepas dari kondisi pasar global yang sedang tidak stabil. Faktor-faktor seperti ketidakpastian geopolitik, kekhawatiran akan inflasi, dan fluktuasi mata uang, turut mempengaruhi harga emas di pasar. Sebagai aset safe haven, emas menjadi pilihan investor untuk melindungi nilai investasi mereka dalam situasi ketidakpastian.
Kenaikan harga emas Antam pada periode tertentu juga dapat dipengaruhi oleh faktor internal, seperti kebijakan harga dari produsen, Antam. Kebijakan ini bisa menjadi reaksi terhadap keadaan pasar yang berfluktuasi, permintaan yang meningkat, atau faktor-faktor lain yang memengaruhi pasokan dan permintaan emas di Indonesia.
Namun, ada berbagai faktor lain yang juga perlu dipertimbangkan ketika berinvestasi dalam emas. Meskipun harga emas memiliki tren kenaikan dalam jangka panjang, fluktuasi harga yang tinggi dalam jangka pendek dapat menyebabkan kerugian bagi investor. Oleh karena itu, memahami risiko-risiko ini sangat penting sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam emas.