Tampang

Direksi BUMD di Kalimantan Barat akan segera Direkrut

3 Nov 2017 04:41 wib. 3.738
0 0
Direksi BUMD di Kalimantan Barat akan segera Direkrut

Tampang.com -  Rekrutmen calon Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha mestinya dilakukan secara transparan. Agar badan usaha milik daerah (BUMD) yang tengah bangkit itu tidak kembali terpuruk. 

“Selaku masyarakat Kalimantan Barat, menjadi pertanyaan saya apakah proses rekrutmen yang sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 khususnya Pasal 8,” tutur Iskandar Sappe, Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Patriot Nasional (Patron) Kalbar, Rabu (1/11). 

Ada empat ayat dalam pasal 8 tersebut. Kata Iskandar, kalau ditelaah lebih dalam, untuk ayat (2) disebutkan Rekrutmen calon Direktur Utama dan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dilaksanakan oleh Pemda secara terbuka, jujur, dan objektif. 

“Berkaitan dengan ayat 2 tersebut, apakah Pemerintah Daerah melalui Biro Ekonomi sudah melaksanakan rekrutmen dengan terbuka untuk seluruh masyarakat Kalimantan Barat?” tanya dia.

Diyakininya, pengumuman terbuka untuk rekrutmen tersebut tidak ada. Sebab, Iskandar mendapat informasi cuma beberapa orang saja yang ikut dalam proses rekrutmen itu. 

“Betapa disayangkan SDM-SDM terbaik di Kalimantan Barat yang berpotensi malah tidak dapat ikut proses rekrutmen tersebut. Mereka tidak bisa ikut karena tidak ada keterbukaan yang dilakukan panitia rekrutmen,” ungkapnya. 

Ia menganalisa bahwa hanya segelintir orang saja yang bisa ikut seleksi direksi Perusda itu. “Pun karena mereka (yang ikut seleksi,red) punya hubungan dengan panitia rekrutmen. Kalau tidak, dari mana mereka tahu adanya proses rekrutmen itu,” terang Iskandar.

Yang jadi tanda tanya lain bagi mantan Divisi Hukum Panwaslu Pontianak Barat ini, dari mana sumber dana untuk melaksanakan proses rekrutmen tersebut. “Setahu saya, untuk tahun anggaran 2017, Pemerintah Daerah tidak ada menganggarkan dana rekrutmen Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha,” bebernya. 

Ia juga menyinggung ayat 3 dari Perda terkait Perusda Aneka Usaha. Ayat tersebut berbunyi Pemerintah Daerah melaksanakan seleksi dengan menggunakan Lembaga Independen, Profesional dan Kredibel. 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.