Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK. Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua.
Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan.
Walaupun belum ada perincian detail mengenai persentase atau jumlah potongan gaji yang akan dialokasikan untuk program pensiun wajib, keputusan tersebut kemungkinan besar akan menjadi beban tambahan bagi para pekerja, terutama mereka yang gaji yang tidak terlalu tinggi. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai rencana ini, sehingga kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.