Tampil cantik menjadi keinginan setiap wanita. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menunjang penampilan, salah satunya adalah dengan merapikan alis. Cukur alis adalah praktik umum di kalangan wanita untuk menciptakan tampilan yang lebih rapi dan menarik. Namun, dalam Islam, praktik ini tidak luput dari pertanyaan tentang hukumnya. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait dengan mencukur alis untuk tampil cantik?
Mencukur atau merapikan alis tidak diatur secara spesifik dalam Al-Quran, namun terdapat beberapa hadis yang mengaitkan praktik ini dengan tindakan yang merubah ciptaan Allah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang mencabut atau mencukur alisnya dan yang minta dicabut alisnya” (HR. Bukhari Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa memodifikasi bentuk asli alis dengan mencabut atau mencukurnya dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan agama, karena dianggap sebagai perubahan terhadap ciptaan Allah.
Namun, di sisi lain, terdapat ulama dan sebagian golongan Islam yang memperbolehkan atau bahkan menganjurkan untuk merapikan alis asal tidak sampai mengubah bentuk alis dengan mencukurnya secara menyeluruh. Mereka berpandangan bahwa merapikan alis dengan membuang bulu-bulu yang tumbuh di luar garis alis tidak masalah, karena hal ini termasuk dalam rangka menjaga kebersihan dan tampilan diri.