"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala," kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Sabtu (13/7/2024).
Aman menambahkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas ini meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Serta, akan digelar rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Selain itu, akan dilakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," paparnya.