Tampang

Dua Perusahaan Pinjol Resmi Tutup, OJK Ungkap Alasannya

14 Jul 2024 09:39 wib. 167
0 0
Dua Perusahaan Pinjol Resmi Tutup, OJK Ungkap Alasannya
Sumber foto: Kominfo.jatimprov.go.id

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala," kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Sabtu (13/7/2024).

Aman menambahkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas ini meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Serta, akan digelar rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Selain itu, akan dilakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," paparnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

udang
0 Suka, 0 Komentar, 22 Feb 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.