Dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) telah kehilangan izin usahanya setelah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional keduanya.
Keputusan pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) resmi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara itu, PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dikenai pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Kedua perusahaan pinjaman online (pinjol) tersebut sekarang tak bisa lagi beroperasi seperti sebelumnya. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, memberikan penjelasan terkait alasan di balik pencabutan izin usaha tersebut.
OJK menjelaskan bahwa Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat memenuhi kewajiban terkait ekuitas minimum dan jumlah Direksi. Di sisi lain, Dhanapala menyampaikan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Saat ini, grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.