Tampang

Belajar dari Nirina Zubir: Cara Jitu Menjaga Aset Properti dari Ancaman Mafia

29 Jun 2024 18:16 wib. 31
0 0
Belajar dari Nirina Zubir: Cara Jitu Menjaga Aset Properti dari Ancaman Mafia
Sumber foto: suara.com

Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nirina Zubir semakin memanas dengan munculnya tiga orang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari mantan ART-nya, Riri Khasmita. Tiga orang tersebut merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh. Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024.

Sebagai informasi, enam sertifikat tanah yang sebelumnya digelapkan dan dibalik nama oleh Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir setelah keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan setelah Kanwil BPN DKI Jakarta membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanisme meja hijau.

Tiga pedagang pakaian di Tanah Abang ini mengaku memiliki hak atas tanah tersebut setelah membelinya dari Riri Khasmita pada tahun 2018. Sebelum meninggal dunia, ayah Fachrozy, Asril Hasan, pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita. Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dicheck ke keasliannya ke BPN. Setelah memastikan kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan harga Rp 7,8 juta per meter persegi secara dicicil.

Menurut Fachrozy, setelah lunas, Asril mengajaknya untuk melakukan balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada dirinya di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, mereka terkejut ketika mengetahui adanya putusan pidana terhadap Riri Khasmita. Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita akhirnya dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara hak atas tanah itu kembali kepada keluarga Nirina Zubir.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%