Komisi XI DPR memastikan penundaan penerapan PPN 12% tidak memerlukan perubahan UU HPP. Hal ini menjadi berita penting dalam konteks upaya pemerintah untuk merespons perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal, Penjualan PPN (PPN) memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara dan mengendalikan inflasi.
Dalam konteks ini, pemerintah dapat menurunkan tarif PPN dengan persetujuan DPR. Namun, hingga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden terkait rencana penurunan tarif PPN. Keputusan untuk menunda penerapan PPN 12% menjadi pembahasan yang penting dalam merespons perubahan ekonomi global dan situasi domestik yang serba dinamis.
Komisi XI DPR menekankan bahwa kenaikan tarif PPN berisiko memperburuk inflasi. Pada sisi lain, dampak PPN 12% lebih terasa meski tarifnya proporsional. Penundaan penerapan PPN 12% diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi pelaku usaha, terutama pada sektor-sektor yang terdampak langsung oleh pandemi.
Perlu dicatat bahwa terlepas dari kebijakan pemerintah terkait PPN, penundaan penerapan PPN 12% di seluruh sektor tidak memerlukan perubahan Undang-Undang (UU) mengenai PPN. DPR memastikan bahwa secara hukum, pemerintah dapat menunda penerapan PPN 12% tanpa harus melakukan revisi UU. Hal ini menjadi poin penting dalam menjaga kestabilan kebijakan fiskal dan mendorong fleksibilitas dalam menanggapi perubahan kondisi ekonomi.