Tampang

DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU

24 Nov 2024 18:09 wib. 102
0 0
DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU
Sumber foto: Google

Dengan segala pertimbangan tersebut, penundaan penerapan PPN 12% menjadi langkah yang penting dalam menanggapi dinamika ekonomi saat ini. Keputusan terkait kebijakan fiskal tidak dapat dipisahkan dari kondisi riil yang terjadi, sehingga penundaan ini menjadi salah satu pilihan yang perlu dipertimbangkan matang. Meskipun demikian, tentu saja kebijakan ini juga harus mempertimbangkan berbagai dampaknya secara menyeluruh agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pemulihan ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, koordinasi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan penundaan penerapan PPN 12%. Dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia.

Dengan demikian, penundaan penerapan PPN 12% memerlukan keselarasan antara kebutuhan fiskal negara, perlindungan konsumen, dan daya saing pelaku usaha. Keputusan terkait kebijakan ini harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek secara cermat, serta memastikan keseimbangan yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?