Tampang

DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU

24 Nov 2024 18:09 wib. 101
0 0
DPR Pastikan PPN 12% Bisa Ditunda Tanpa Ubah UU
Sumber foto: Google

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, DPR juga memastikan bahwa penundaan penerapan PPN 12% tidak akan mengganggu sumber pendapatan negara yang telah direncanakan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan fiskal tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Di sisi lain, implementasi penundaan penerapan PPN 12% juga memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR. Komunikasi yang jelas dan terbuka antara kedua lembaga ini akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjaga kebijakan fiskal yang responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

Dampak penundaan penerapan PPN 12% juga perlu dipertimbangkan secara seksama. Pengaruhnya terhadap berbagai sektor ekonomi, baik sebagai penggerak pertumbuhan maupun pengendali inflasi, harus menjadi perhatian bersama. Keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan konsumen dari beban pajak juga harus dipertimbangkan secara cermat.

Dalam konteks ini, prospek penundaan penerapan PPN 12% menjadi penting untuk diperhatikan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal yang berkelanjutan. Namun, pada saat yang sama, perlu dipertimbangkan secara cermat bagaimana keseimbangan tersebut akan tercapai, serta bagaimana kelanjutan kebijakan ini dalam jangka panjang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?