Selain membahas aspek teknis dan regulatif, panduan ini juga menjelaskan dua risiko utama yang wajib diperhitungkan pelaku usaha: pertama, risiko regulasi seperti pajak karbon dan bangunan hijau; dan kedua, risiko fisik yang timbul akibat peningkatan suhu global dan kejadian cuaca ekstrem.
Dengan panduan ini, Kadin berharap sektor properti nasional dapat memainkan peran lebih besar dalam agenda pembangunan berkelanjutan dan mempercepat adopsi prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) di Indonesia.