Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang menjadi perhatian tersendiri di industri perbankan di Indonesia. Salah satu faktor yang dikaitkan dengan gelombang PHK ini adalah digitalisasi layanan perbankan, seperti m-banking dan ATM setor tunai, yang semakin marak berkembang.
Menurut Forbes, digital banking didefinisikan sebagai layanan dan produk perbankan yang dapat diakses oleh nasabah kapan pun dan di mana pun melalui internet dan platform digital. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi nasabah, namun berdampak pada perubahan struktural dalam industri perbankan.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat bahwa perkembangan layanan digital berdampak pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja di kantor cabang bank. Hal ini mengakibatkan kebijakan perbankan untuk melakukan pemangkasan pegawai guna efisiensi operasional.
Muhammad Hanri, seorang peneliti LPEM FEB UI, menyatakan bahwa banyak bank di Indonesia telah melakukan perampingan tenaga kerja karena beralih ke layanan digital. Hal ini diperkuat dengan data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat gelombang PHK di Indonesia. Selama periode Januari-Oktober 2023, terdapat 237.080 orang yang kehilangan pekerjaan, dan angka ini terus meningkat hingga paruh pertama tahun 2024.