Tampang

Diakuisisi Grab, Bagaimana Nasib Driver Uber?

29 Mar 2018 09:20 wib. 985
0 0
Diakuisisi Grab, Bagaimana Nasib Driver Uber?

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Grab yang merupakan perusahaan tranpsportasi berbasis online yang beroperasi di banyak negara ini telah resmi mengakuisisi perusahaan transportasi online serupa yakni Uber.

Terkait akuisis tersebut tentunya berdampak pada nasib driver Uber. Berikut informasi yang dilansir di laman CNNIndonesia.com, pihak Grab memanggil perkumpulan mantan karyawan Uber, kemarin, Selasa (27/3). 

Grab melakukan pertemuan dengan mantan karyawan Uber yang berstatus pegawai tetap.

"Kemarin sore sempat ada perkumpulan pertemuan mantan karyawan uber (pegawai tetap) dengan pihak grab di bilangan Thamrin," ujar salah satu mantan pegawai Uber Rabu (28/3).

Namun, dia tidak tahu isi pertemuan tersebut karena dirahasiakan. Sementara itu, saat ini para pegawai kontrak masih menunggu jawaban dari pihak Uber sehingga belum ada rencana  untuk menyampaikan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. 

Diketahui, jumlah karyawan tetap mencapai 100 orang sedangkan tak tetap mencapai 200 orang.

Lebih lanjut, dia mengonfirmasi terkait kabar perekrutan karyawan Uber oleh Gojek. 

"Saat kabar berhembus, tidak ada karyawan Uber yang pindah ke Gojek," tambahnya. 
 

Sebelumnya, Grab akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut bahwa Grab mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara. Dalam pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, disebutkan bahwa untuk memuluskan transisi, aplikasi Uber masih bisa digunakan dalam dua minggu ke depan. 

Setelah itu, semua mitra pengemudi Uber, pelanggan dan pedagang di Uber Eats, dan semua layanan pengantaran akan dipindahkan ke platform Grab. Grab menyediakan laman online terkait proses migrasi ini di https://grab.com/id/comingtogether.

Dari laman tersebut, disebutkan bahwa pengemudi Uber diminta untuk segera meregistrasikan diri mereka ke Grab. Sehingga mereka bisa segera melanjutkan pekerjaan begitu layanan Uber ditutup

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Memilih Busana Muslimah
0 Suka, 0 Komentar, 4 Okt 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?