Dalam menyongsong program Tax Amnesty jilid III, diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, DPR RI, otoritas pajak, pihak swasta, dan masyarakat sebagai pengguna jasa perpajakan. Keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam merancang dan melaksanakan program ini menjadi kunci utama untuk mencapai keberhasilan yang diharapkan. Semoga dengan implementasi yang tepat, program Tax Amnesty jilid III dapat memberikan manfaat nyata bagi perbaikan sistem perpajakan Indonesia.