Tampang

Demi Tertibkan Wajib Pajak, Perlukah 'Tax Amnesty' Jilid III?

22 Nov 2024 13:39 wib. 326
0 0
Demi Tertibkan Wajib Pajak, Perlukah 'Tax Amnesty' Jilid III?
Sumber foto: Google

Dalam menyongsong program Tax Amnesty jilid III, diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, DPR RI, otoritas pajak, pihak swasta, dan masyarakat sebagai pengguna jasa perpajakan. Keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam merancang dan melaksanakan program ini menjadi kunci utama untuk mencapai keberhasilan yang diharapkan. Semoga dengan implementasi yang tepat, program Tax Amnesty jilid III dapat memberikan manfaat nyata bagi perbaikan sistem perpajakan Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Fakta Madu Asli dan Semut
0 Suka, 0 Komentar, 2 Apr 2018
Benarkah Kelas BPJS Dihapus?
0 Suka, 0 Komentar, 6 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?