Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memotong gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun ada upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, efisiensi anggaran yang sedang dilakukan hanya menyasar pos-pos anggaran yang tidak mendesak dan tidak terkait dengan kepentingan langsung bagi masyarakat atau pegawai negara, seperti program yang belum mendesak atau alokasi anggaran yang dapat ditunda.
Dasco memastikan bahwa gaji ke-13 tetap dianggarkan dan tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. "Tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13 untuk ASN. Efisiensi anggaran hanya berlaku pada pos-pos yang tidak mendesak. Jadi, gaji ke-13 tetap menjadi hak ASN dan akan dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Dasco dalam keterangan resminya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Purwadi Arianto, yang menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN pada tahun ini. "Kami pastikan bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Efisiensi anggaran tidak akan memengaruhi hak-hak pegawai negeri yang sudah diatur dalam undang-undang," kata Purwadi.