Selain perubahan definisi MBR, BTN juga mengusulkan pembatasan jangka waktu KPR subsidi yang saat ini mencapai 20 tahun agar dibatasi menjadi 10 tahun. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa seiring berjalannya waktu, penghasilan masyarakat cenderung meningkat, sehingga alokasi subsidi sebaiknya dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
Selanjutnya, BTN juga mengusulkan untuk melonggarkan batasan harga jual rumah KPR subsidi dari yang semula Rp 180-200 juta menjadi Rp 300-500 juta. Dengan begitu, lebih banyak masyarakat berpenghasilan menengah ke atas yang dapat memperoleh kesempatan untuk memiliki rumah subsidi.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menambahkan bahwa peningkatan batas penghasilan MBR diharapkan dapat mendorong para pengembang untuk membangun rumah subsidi yang lebih layak, seperti tipe 36 hingga 40. Dengan demikian, program subsidi KPR dapat mencakup masyarakat yang memiliki penghasilan lebih tinggi namun tetap membutuhkan bantuan dalam memperoleh rumah.
Selain BTN, program pembangunan 3 juta rumah subsidi juga melibatkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Nixon menyebutkan bahwa skema pembiayaan untuk program ini masih dalam tahap perencanaan. BTN mengusulkan kombinasi antara subsidi selisih bunga dan dana abadi yang dikelola melalui Tapera untuk mengatasi beban APBN.