PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN telah mengajukan usulan perubahan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Usulan ini bertujuan untuk memperluas kelompok penerima KPR subsidi dengan meningkatkan batasan penghasilan dari sebelumnya di bawah Rp 8 juta menjadi Rp 8-15 juta.
Hirwandi Gafar, Direktur Consumer BTN, menyatakan bahwa usulan tersebut disampaikan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bersubsidi yang menjadi target pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan antara Rp 8-15 juta yang termasuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) seharusnya juga bisa masuk ke dalam kelompok MBR.
Usulan perubahan definisi MBR ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masih banyak masyarakat dengan penghasilan di kisaran tersebut yang juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Dalam konferensi pers pada Kamis (25/4), Hirwandi menyatakan, "Ini kita usulkan, kita tinjau kembali supaya ini melebar ke Rp 12-15 juta, kita bisa lihat masih banyak MBT ini sebenarnya juga bisa masuk ke MBR karena kemampuannya terbatas."