Tampang

BTN Usul KPR Subsidi Untuk Orang Gaji Rp 8-15 Juta di Pemerintah Prabowo

26 Apr 2024 05:56 wib. 47
0 0
edung Menara BTN.
Sumber foto: Dok. Bank BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN telah mengajukan usulan perubahan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Usulan ini bertujuan untuk memperluas kelompok penerima KPR subsidi dengan meningkatkan batasan penghasilan dari sebelumnya di bawah Rp 8 juta menjadi Rp 8-15 juta.

Hirwandi Gafar, Direktur Consumer BTN, menyatakan bahwa usulan tersebut disampaikan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bersubsidi yang menjadi target pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan antara Rp 8-15 juta yang termasuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) seharusnya juga bisa masuk ke dalam kelompok MBR.

Usulan perubahan definisi MBR ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masih banyak masyarakat dengan penghasilan di kisaran tersebut yang juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Dalam konferensi pers pada Kamis (25/4), Hirwandi menyatakan, "Ini kita usulkan, kita tinjau kembali supaya ini melebar ke Rp 12-15 juta, kita bisa lihat masih banyak MBT ini sebenarnya juga bisa masuk ke MBR karena kemampuannya terbatas."

Selain perubahan definisi MBR, BTN juga mengusulkan pembatasan jangka waktu KPR subsidi yang saat ini mencapai 20 tahun agar dibatasi menjadi 10 tahun. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa seiring berjalannya waktu, penghasilan masyarakat cenderung meningkat, sehingga alokasi subsidi sebaiknya dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?