Korlantas Polri akan menjadikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, menjadi syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM. Jadi masyarakat yang ingin memperpanjang maupun membuat SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Kebijakan ini berhasil menarik perhatian publik karena kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat untuk memiliki keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM mereka.
Kebijakan yang diuji coba oleh Polri ini sebenarnya sudah lama menjadi wacana beberapa pihak terkait. Namun, keputusan untuk menjadikannya sebagai kebijakan resmi telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap aspek kesehatan mereka. Namun, di sisi lain, banyak yang merasa keberatan dengan kewajiban tersebut.
Kebijakan itu akan diuji coba mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Uji coba dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM. Nantinya kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Dengan ketersediaan BPJS Kesehatan, diharapkan kecelakaan lalu lintas dapat ditangani dengan lebih baik dan biaya pengobatan dapat diminimalkan.