BPK menilai kedua direktur tersebut tidak cermat dalam menetapkan alokasi dan melanggar prinsip tata kelola yang sehat serta efisiensi. "Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia tidak cermat, melanggar tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan," tegas BPK.
Respons Pupuk Indonesia
Menanggapi temuan tersebut, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuhchandri mengatakan bahwa perusahaan terus menjalankan transformasi untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola.
"Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024," kata Cindy saat dihubungi Kontan.