Lalu, Heru menuturkan, "Pengembalian tabungan perumahan rakyat oleh BP Tapera merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan manfaat kepada peserta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Kami akan terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian ini agar peserta dan ahli warisnya dapat merasakan manfaat yang telah mereka peroleh."