Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa BP Tapera memiliki komitmen untuk melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat, baik pokok tabungan maupun hasil pemupukannya kepada peserta paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaan peserta berakhir. Proses pengembalian tabungan kepada peserta atau ahli warisnya sendiri dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
Meskipun demikian, Heru juga menyoroti beberapa tantangan dalam proses pengembalian tabungan saat ini, yaitu kurangnya pengkinian data dari peserta dan pemberi kerja. Hal ini menjadi faktor yang memperlambat proses pengembalian tabungan. Oleh karena itu, Heru menyerukan agar peserta dan pemberi kerja lebih proaktif dalam melakukan pengkinian data mereka agar proses pengembalian tabungan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Dengan demikian, pengumuman mengenai pengembalian tabungan perumahan rakyat oleh BP Tapera ini memberikan gambaran tentang komitmen lembaga ini dalam memberikan manfaat kepada peserta sesuai dengan yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang. Diharapkan bahwa proses pengembalian tabungan ini dapat berjalan lebih efisien dan efektif dengan dukungan penuh dari peserta dan pemberi kerja.