Selain itu, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-Fast Fase I Tahap 2 sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi. Penetapan batas ini mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.
Langkah ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang baru-baru ini menerbitkan regulasi terkait perdagangan aset kripto. Selain itu, data dari BI juga mencatat pertumbuhan kredit bank yang melambat pada November 2024, sebesar 10,79%.
Semua upaya ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih efisien.