Tampang.com | Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN 12% untuk beras premium. Keputusan ini diambil untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga harga beras agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Khususnya, aturan ini berlaku untuk beras premium yang diimpor.
Menurut Kepala Bapanas, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga pasokan beras premium di dalam negeri. Bukan hanya itu, kebijakan ini juga akan mendukung petani lokal dalam meningkatkan produktivitas beras premium. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha di sektor pertanian, khususnya di sektor produksi beras.
Sebelumnya, rencana pemerintah untuk memberlakukan PPN 12% pada beras premium menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menyambut baik kebijakan ini karena dianggap sebagai upaya untuk melindungi petani dalam negeri. Namun, ada pula yang menilai kebijakan tersebut dapat memicu kenaikan harga beras dan membebani konsumen.
Dengan keputusan terbaru dari Bapanas, diharapkan ketersediaan beras premium di pasaran tetap stabil tanpa terjadi lonjakan harga yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan inflasi dan mencegah terjadinya kelangkaan beras di pasaran.