Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
Insiden bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah panjang daftar bank yang bangkrut di tahun ini. Hingga saat ini, telah tercatat 10 bank perekonomian rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan di Indonesia, padahal tahun ini baru berjalan kurang dari 4 bulan.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut akan dilakukan setelah PT BPRS Saka Dana Mulia kehilangan izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 19 April 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4/2024).