Tampang.com | Banyak wajib pajak yang masih bertanya-tanya apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan otomatis non-aktif jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketidakhadiran laporan SPT tidak serta-merta membuat NPWP menjadi non-aktif. Lantas, kapan NPWP bisa dinonaktifkan? Berikut penjelasannya.
NPWP dan Kewajiban Lapor SPT
NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan. Setiap pemilik NPWP yang berstatus aktif wajib melaporkan SPT tahunan, baik itu wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Batas waktu pelaporan SPT adalah:
Orang pribadi → hingga 31 Maret 2025
Badan usaha → hingga 30 April 2025
Namun, apakah NPWP akan langsung non-aktif jika tidak melapor SPT?
Tidak Lapor SPT Bukan Penyebab NPWP Otomatis Non-Aktif
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, NPWP tidak otomatis berubah menjadi non-aktif jika seseorang tidak melaporkan SPT.