Tampang.com -Lempar Jamrah adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua jamaah haji, yang membedakan antara ibadah umrah dan haji kegiatan ini adalah salah satunya.
Namun baru-baru ini Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Haji dan Umrah melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah Indonesia untuk melontar jamrah.
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Mekah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamrah bagi jemaah Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Mekah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah Indonesia.