Untuk mengantisipasi arus urban pendatang dari luar kota, Pemkot Bekasi akan menggelar operasi yustisi di beberapa titik kedatangan pendatang seperti terminal dan stasiun kereta.Pihaknya juga akan bekerja sama dengan kelurahan dan aparat RW dan RT apabila ditemukan ada pendatang baru agar diperiksa kelengkapan admistratifnya.
Pada dasarnya Pemkot Bekasi tidak melarang pendatang yang datang untuk mencari pekerjaan, asalkan sudah berbekal keterampilan atau keahlian yang dimiliki. Ini menghindari terjadinya pengangguran yang semakin meningkat di kota Bekasi.