PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023. Pembayaran kompensasi ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite periode tahun 2023. Dana yang diterima Pertamina sebesar Rp43,52 triliun, termasuk pajak, atau Rp39,20 triliun tanpa pajak.
Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah dalam percepatan pembayaran dana kompensasi BBM. Dana kompensasi ini sangat mendukung keberlangsungan operasional BBM bersubsidi dan membantu memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.
Selain itu, besarannya nilai kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite telah direviu oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana kompensasi BBM.