Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025). Namun, BSU ini akan disalurkan sebanyak satu kali pada Juni 2025, yang berarti total bantuan sebesar Rp 300.000 akan langsung diterima pada bulan tersebut.
BSU 2025 akan disalurkan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama.
Bagian dari Stimulus Ekonomi untuk Kuartal II 2025
BSU upah ini merupakan satu dari enam insentif ekonomi yang digelontorkan pemerintah pada Juni-Juli 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2025 di kisaran 5 persen, mengingat pada kuartal pertama, ekonomi RI hanya tumbuh 4,87 persen, di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2 persen untuk sepanjang tahun.