"Telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ungkap Susi.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU upah selama pandemi Covid-19:
- 2020: Tahap pertama Rp 1,2 juta selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
- 2021: Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
- 2022: Rp 600.000 satu kali untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Setelah sempat vakum sejak 2023, bantuan subsidi upah ini akhirnya kembali dilaksanakan pada tahun 2025, diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi para pekerja dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.