Aturan-aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi debitur atau nasabah pinjaman online, serta mendorong praktik bisnis yang lebih etis dan bertanggung jawab dari penyelenggara P2P lending. Dengan demikian, debitur dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Dalam menyikapi aturan baru ini, penyelenggara P2P lending diharapkan untuk mematuhi setiap ketentuan yang telah diatur oleh OJK. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut juga akan memastikan bahwa praktik bisnis penyelenggara P2P lending dapat berjalan secara transparan, etis, dan bertanggung jawab.