Pemerintah resmi mengizinkan pengecer atau warung kelontong kembali menjual gas LPG 3 kilogram (kg), dengan syarat mereka otomatis menjadi sub pangkalan resmi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (4/2), Bahlil mengingatkan kepada para pengecer agar menjual gas LPG 3 kg dengan harga maksimal Rp19 ribu per tabung. Ia menegaskan bahwa pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp87 triliun per tahun untuk LPG 3 kg, dan harga idealnya seharusnya berada di kisaran Rp18 ribu hingga Rp19 ribu.
"Kami melakukan penataan ini dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran. Perhitungannya, harga maksimal per galon (tabung) itu seharusnya Rp18 ribu, Rp19 ribu sudah paling tinggi. Kalau ada yang menjual dengan mark up hingga Rp20 ribu itu sudah sangat mahal. Kenyataannya, ada yang menjual hingga Rp25 ribu sampai Rp30 ribu, ini yang harus kita tertibkan," ujar Bahlil.