Tampang

Aturan Terbaru Penagihan Debt Collector: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

15 Jul 2024 12:30 wib. 285
0 0
Aturan Terbaru Penagihan Debt Collector: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?
Sumber foto: iStock

Di sisi lain, perubahan tersebut juga terkait dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan, mulai dari pidana penjara hingga denda yang cukup besar. Hal ini merupakan dorongan kuat bagi penyelenggara P2P lending untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Aturan terbaru ini juga menetapkan kontrol yang lebih ketat terhadap besaran bunga dan biaya lain yang dapat dikenakan oleh penyelenggara P2P lending. OJK telah membatasi bunga pinjol menjadi sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari untuk memastikan bahwa debitur tidak terbebani oleh beban bunga yang terlalu tinggi.

Selain itu, denda keterlambatan juga diatur, dengan persyaratan yang berbeda antara sektor produktif dan sektor konsumtif. Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk menyesuaikan aturan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor, sehingga perlindungan bagi debitur dapat dijamin secara lebih efektif.

Ketentuan lain yang diatur dalam aturan baru ini meliputi larangan penggunaan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya dalam proses penagihan, termasuk unsur SARA. Kontak darurat juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan penagihan, melainkan hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Selain itu, penyelenggara pinjaman online juga wajib memfasilitasi mitigasi risiko, contohnya dengan asuransi, bagi debitur yang menggunakan layanan mereka.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.