Tampang

Aturan Terbaru Penagihan Debt Collector: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

15 Jul 2024 12:30 wib. 287
0 0
Aturan Terbaru Penagihan Debt Collector: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?
Sumber foto: iStock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terbaru untuk penagih utang atau debt collector dari pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Aturan tersebut mengisyaratkan perubahan signifikan dalam tata cara penagihan utang pengguna pinjaman online.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, aturan itu juga menetapkan ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Ini merupakan langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan lebih lanjut kepada debitur dan nasabah pinjaman online.

Aturan baru ini juga melarang penyelenggara P2P lending untuk menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya dalam proses penagihan, termasuk unsur SARA. Selain itu, waktu penagihan juga telah diatur, dengan batas waktu terakhir pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk memberikan keterbukaan dan perlindungan lebih terhadap debitur atau nasabah dalam proses penagihan utang.

Selain denda keterlambatan yang telah diatur, aturan baru juga membatasi jumlah platform pinjaman online yang dapat diakses oleh debitur menjadi maksimal tiga. Hal ini bertujuan untuk mencegah akumulasi utang yang tidak terkendali, dan memastikan bahwa debitur memperhatikan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.