Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap salah satu unit rumah mewah yang dimiliki oleh tersangka Timor alias Aon (TN) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak aset-aset yang diduga berasal dari aliran korupsi yang dilakukan oleh Tamron.
Menurut Ketut, rumah mewah yang disita adalah sebuah properti dengan luas sekitar 805 meter persegi yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten. Properti ini didapat melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018 dan kemudian disita oleh Tim Pelacakan Aset pada tanggal 14 Mei 2024. Selain rumah mewah ini, Kejaksaan juga terus melakukan penggalian fakta-fakta baru dari barang bukti lainnya guna mengungkap tindak pidana yang tengah dalam proses penyelidikan.
Kasus ini melibatkan total 21 tersangka, mulai dari Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Kejagung juga menyebutkan bahwa nilai kerugian ekologis akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.