Beberapa perbedaan mekanisme pelaporan SPT antara lain adalah adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak, aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP, hingga menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan tidak lagi merasa terbebani dengan proses pelaporan yang rumit. Selain itu, DJP juga diharapkan mampu memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai perubahan ini kepada masyarakat agar proses transisi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014, ada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 di mana wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Diharapkan dengan adanya perubahan ini, keterlibatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka juga dapat meningkat. Penyederhanaan proses pelaporan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat.