Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki adanya dugaan penipuan di PT Investree Radhika Jaya (Investree). Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah dugaan penipuan tersebut terkait dengan perusahaan lain.
Agusman menyatakan, "OJK sedang menyelidiki dugaan penipuan di Investree dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum." Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/5).
Investree merupakan salah satu platform peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini belakangan muncul dalam sorotan akibat masalah kredit macet yang menyebabkan gagal bayar bagi para peminjam atau pemberi pinjaman dana.
Sebelumnya, pemegang saham utama Investree, yakni Investree Singapore Pte. Ltd, telah memutuskan untuk mengalokasikan modal tambahan guna menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut. Namun, hingga saat ini, langkah tersebut belum juga terealisasi.
"Saat ini, Investree masih belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Meskipun demikian, Pemegang Saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum sanksi diberlakukan," ungkap Agusman.
OJK akan terus memantau perkembangan dan pengawasan terkait masalah Investree hingga masalah tersebut dapat diselesaikan. "OJK akan terus memantau perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree," tambahnya.
Penegakan hukum dalam industri fintech, khususnya dalam platform P2P lending, merupakan bagian penting dari upaya merawat keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan modern. Tindakan OJK dalam menggandeng penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penipuan di Investree sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas industri pembiayaan ini.